Selasa, 13 Januari 2026

DISKRESI

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara di Indonesia terdapat kewenangan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah yang menjalanakan administrasi negara, baik yang berupa kewenangan terbatas (sesuai dengan yang diatur dalam UU dan aturan turunanya) maupun yang berupa Kewenangan Bebas (Vrijbevoegdheid) atau yang lebih dikenal sebagai Diskresi (Discretionary Power, Freis Ermessen).

 

Diskresi sendiri lahir karena seringkali terjadi kesenjangan antara Asas Legalitas dengan kondisi objektif ataupun kenyataan faktual yang dihadapi para pejabat pemerintah/administrasi Negara. Artinya, dalam kondisi tertentu, para pejabat pemerintah/administrasi Negara sering dihadapkan pada dilema, yaitu pada satu sisi pemerintah/ administrasi Negara dituntut untuk menyelesaikan suatu masalah konkret atau tertentu sesegera mungkin, sedang pada sisi lain peraturan perundang – undangan yang dijadikan dasar bagi tindakan pemerintah / administrasi Negara untuk menyelesaikan masalah tersebut, sering kali belum ada untuk menyelesaikan persoalan atau tindakan hukum yang harus diambil.  

 

Atau kalaupun ada aturannya, sering kali norma yang terdapat pada peraturan perundang – undangan tersebut tidak cukup rinci, tidak jelas, tidak lengkap, samar – samar (vage norm), ambigu, dan lain sebagainya.  Bahkan, tidak ada norma dalam peraturan perundang – undangan yang mengatur ataupun yang memberikan dasar legalitas bagi pemerintah / administrasi Negara untuk dapat bertindak atau mengambil keputusan bagi penyelesaian masalah konkret yang dihadapinya tersebut.

 

Untuk menjawab persoalan ketiadaan aturan atau tidak cukup rinci atau jelasnya aturan tersebut di atas, maka kepada para pejabat pemerintah / administrasi Negara diberikan Diskresi untuk dapat melaksanakan tugas – wewenangnya secara efektif dan efisien dalam menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi dan hal terpenting pemberian Diskresi itu adalah agar para pejabat pemerintah / administrasi Negara memiliki kebebasan mengenai cara bagaimana kewenangannya itu dijalankan daripada sekadar melaksanakan aturan – aturan yang ternyata tidak menjawab persoalan nyata yang ada.

 

Menurut Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH., MH, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Unpad, Diskresi secara etimologis berarti pertimbangan, khususnya pertimbangan yang baik. Selain itu, Diskresi juga mengandung arti memilih di antara dua atau lebih pilihan. Perimbangan apa yang akan diberikan dan pilihan apa yang akan diambil serta cara apa yang akan digunakan oleh pejabat administrasi negara untuk melaksanakan kekuasaannya dalam rangka mencapai tujuan tertentu, tidak ditentukan oleh pembuat undang – undang (wetgever), dan oleh karena itu Diskresi dikategorikan sebagai kewenangan bebas (vrijbevoegdheid). Kewenangan bebas ini pada gilirannya melahirkan kebebasan mengambil kebijakan (beleidvrijheid) dan kebebasan memberikan pertimbangan (beoordelingsvrijheid).

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Diskresi mengandung unsur kewenangan untuk memutus secara mandiri; dan kewenangan interpretatif terhadap norma – norma tersamar (vage normen).

 

Diskresi sendiri secara normatif diatur dalam Undang – Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

 

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UU AP disebutkan bahwa Diskresi adalah: “Keputusan dan / atau tindakan yang ditetapkan dan / atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang – undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan / atau adanya stagnasi pemerintahan”    

 

Diskresi tidak selamanya baik, akan tetapi juga tidak selamanya jelek. Walupun diskres ini juga sering dijadikan tameng bagi Pejabat pemerintahan yang terkenan kasus untuk berkelit atau menjadi bahan pembelaan dalam sebuah proses hukum. Untuk menilai apakah diskresi tersebut diambil sesuai aturan dan untuk tujuan yang baik, ada beberapa point yang dapat dijadikan rujukan untuk mengetahuinya, yaitu :

 

a. Diskresi diambil oleh Pejabat yang memang mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu diskresi

b. Diputuskan dan dijalankan sesuai dengan Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

c. Berdasarkan alasan – alasan yang objektif dan memang sesuai kebutuhan riil dilapangan;

d. Tidak menimbulkan konflik kepentingan terutama bagi pejabat pemerintahan dan segenap bawahannya ; dan

e. Dilakukan dengan itikad baik, atau semata-mata memang untuk melancarkan jalannya pemerintahan dan mengatasai persoalan dilapangan yang terjadi, serta tidak ada keuntungan yang diperoleh oleh pejabat tersebut..”


Jadi untuk menemukan unsur melawan hukum dalam penentuan pembagian kuota haji 2024, yg katanya kuasa hukum pihak yg sedang diperiksa, dibagi/ditentukan berdasarkan diskresi, ya silahkan saja dinilai dgn 5 parameter tsb. Apakah diskresinya mengandung unsur melawan hukum atau tidak.


Selamat membaca.

Jum'at 101025

Rabu, 27 September 2023

MAULID NABI

 Kenapa Kita harus merayakan Maulid Nabi dengan Riang Gembira?? Karena Nabi dilahirkan dan diutus oleh Allah sebagai rahmat bagi sekalian Alam. Hal tsb dinyatakan dalam Surat Al Anbiya ayat 107 :

وَمَاۤ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّـلْعٰلَمِيْنَ

"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam."

Dan apa respon kita jika ada Rahmat Allah yg turun?? Kita diperintahkan utk bergembira sebagaimana dalam Surat Yunus ayat 58

قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَـفْرَحُوْا ۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ

"Katakanlah (Muhammad), "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.

Jadi masih mau bilang Memperingati Maulid Nabi dengan riang gembira sebagai amalan bid'ah yang tidak ada dalilnya??? Monggo saja kalo msh berpandangan seperti itu. 

Nabi sendiri memperingati hari kelahirannya di hari senin dengan menjalankan puasa sunah di hari senin. Sebagaimana dalam hadist yg diriwayatkan Imam Muslim :

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ قَالَ:‏ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ   

Artinya: “Nabi ditanya soal puasa pada hari Senin, beliau menjawab, ‘Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku” (HR Muslim: 1162).

Jadi memperingati hari kelahiran Nabi ternyata di contohkan sendiri oleh Nabi.

Allahuma Sholi Ala Sayidina Muhammad.

Selasa, 30 November 2021

PENETAPAN TERSANGKA

 

Penetapan Tersangka dilakukan dalam proses penyidikan. Sebagaimana kami sampaikan dalam tulisan terdahulu, proses penyidikan tujuannya adalah untuk mencari alat bukti atas tindak pidana yang terjadi serta menemukan siapa pelaku dari tindak pidana tersebut.
Dalam hal Penyidik sudah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup menurut hukum, serta sudah menemukan siapa pelaku dari tindak pidana tersebut, maka Penyidik dapat menetapkan pelaku tersebut sebagai tersangka.
Dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan yang dimaksud dengan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
Penetapan status Tersangka bagi seseorang harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan atau kepada keluarga yang bersangkutan oleh Penyidik.
Dalam hal penetapan Tersangka tidak mengikuti prosedur yang berlaku atau terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Penyidik dalam proses penetapan Tersangka, maka penetapan status tersangka tersebut dapat dilakukan upaya hukum melalui Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri tempat Kantor Penyidik berdomisili. Penetapan status tersangka sebagai objek pra-peradilan sendiri, dibuka setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang menambahkan Penetapan status tersangka sebagai objek praperadilan selain yang diatur dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP

Minggu, 18 Juli 2021

Memahami Penyelidikan dan Penyidikan

Dalam sebuah proses penanganan tindak pidana, maka akan awali dengan penyelidikan dan penyidikan baik oleh Polisi ataupun oleh Jaksa, tergantung institusi mana yang menangani proses hukum atas tindak pidana tersebut.

Lalu apa itu penyelidikan dan apa itu penyidikan??

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;

Jadi peyelidikan adalah untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan (jika itu delik aduan) atau peristiwa yang terjadi tanpa dilaporkan (jika bukan delik aduan) termasuk tindak pidana atau bukan. Jika dalam Penyelidikan polisi/jaksa berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut adalah tindak pidana, maka proses selanjutnya dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Sedangkan pengertian Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;

Dalam tahap penyidikan ini polisi/jaksa melakukan serangkaian aktifitas untuk menemukan barang bukti dari tindak pidana tersebut serta untuk menemukan siapa pelaku dan apa peran pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut. 

Kegiatan yang biasa dilakukan oleh Penyidik dalam tahap penyidikan adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kemudian dituangkan dalam BAP, melakukan penggeledahan tempat kejadian perkara, melakukan penyitaan atas barang-barang yang dapat dijadikan bukti dan meminta pendapat ahli.

Selasa, 15 Desember 2020

Dakwah bil Hikmah

Salah satu pedoman berdakwah yg diberikan dalam al qur'an ada dalam surat An Nahl ayat 125 yaitu :

اُدعُ الى سبيل ربّك با لحكمة والمو عظة الحسنة
Serulah/ajaklah (mereka) kepada jalan Tuhanmu dengan teladan dan perkataan/ajakan yang baik.
Praktek dakwah yg dijalankan Rosulullah melalui cara tersebut dapat kita temukan dalam riwayat tentang masuk Islamnya Tsumamah bin Utsal RA. Seorang sahabat yang berasal dari Bani Hanifah, salah satu Raja Yamamah yang dulunya sangat menentang Nabi dan beberapa kali berusaha membunuh Nabi.
Pada waktu itu Tsumamah ditangkap dan akan dibunuh oleh kaum muslimin. Namun Nabi malah mencegahnya dan hanya meminta agar Tsumamah di tawan dan diperlakukan dengan baik dan memberikannya makanan dan minuman yang
terbaik
pula.
Pada hari pertama Nabi mendatangni Tsumamah dan dengan lembah lembut Nabi berkata yang artinya kira2 begini "Wahai Tsumamah, apakah engkau akan masuk Islam?".
Dengan keras Tsumamah menjawab " Ya Muhammad, Jika engkau mau membunuhku, maka bunuhlah, aku tidak takut. Jika engkau mau melepaskanku, aku akan berterima aksih, tapi jika enkau mengajak ku masuk Islam, aku tidak sudi untuk masuk Islam.
Hari kedua dan ketiga Nabi bertanya hal yang sama dan Tsumamah menjawab dengan hal yang sama pula. Maka pada hari ketiga Nabi menyuruh para Sahabat untuk membebasakan Tsumamah.
Tidak dinyana setelah dibebaskan Tsumamah malah masuk Islam dan mendatangani Nabi seraya berkata "
"Ya Rosulullah, wajah yang dulu paling aku benci adalah wajahmu dan negeri yang paling aku benci adalah negerimu. Tapi mulai saat ini wajah yang paling aku cinta adalah wajah engkau dan negeri yang paling aku cintai adalah negerimu.
Begitulah Akhlak Rosulullah yang membuat banyak musuhnya masuk Islam. Musuh yang hendak membunuhnya malah diperlakukan dengan baik dan dibebaskan, hingga akhirnya masuk Islam.
Allahuma Sholi Alla Sayidina Muhammad.

Rabu, 09 Desember 2020

PHP Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota 2020

Tidak terasa proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 memasuki tahap akhir  biasanya setelah proses rekapitulasi selesai dilaksanakan oleh Kpu Kabupaten/Kota Atau Kpu Propinsi yang menyelenggarakan pemilihan, maka bagi pasangan calon yang tidak puas atas hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPU, dapat mengajukan gugatan tentang perselisihan hasil pemilihan ke mahkamah konstitusi…

nah ada hal yang berbeda terkait perselisihan hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi.

 

Pada tahun-tahun sebelumnya, untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi mensyaratkan selisih suara maksimal 2% dari suara yang sah diantara pasangan calon sebagai salah satu legal standing yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan di MK.

 

Selisih suara tersebut mengacu kepada ketentuan Pasal 158 UU No.1/2015 jo. UU No.10/2016, dimana dalam pasal 158 tersebut ditentukan selisih suara dari mulai 0,5% - 2% tergantung jumlah penduduk wilayah yang melaksanakan pemilihan dan selisih tersebut dihitung dari jumlah suara yang sah.

 

Nah pada PHP tahun 2020 ini, MK menghapus syarat selisih suara maksimal 2% dari suara yang sah tersebut dari syarat legal standing untuk mengajukan gugatan. Hal tersebut dapat di baca dalam PMK No.6 Tahun 2020. Ini tentu menarik, dalam bayangan saya, Semua Materi Gugatan akan diperiksa terlebih dahulu substansinya, apakah Pemilihannya sudah berjalan sesuai aturan, bersih, perhitngan suara dan rekapitulasi suara sudah benar sesuai surat suara, penyelenggara pemilu sudah bersikap netral, pengawas pemilu sudah netral dan tidak berpihak atau ditemukan fakta sebaliknya??

 

Jadi sengketa Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 mestinya akan lebih menarik, tidak ada permohonan yang akan gugur di tahap dismissal karena alasan ambang batas mask. 2% tersebut, kecuali memang terlambat dalam mendaftarkan gugatan yang maskimal 3 hari sejak penetapan perolehan suara oleh KPU Kab./Kota/Prop.

 

Semua pihak akan dipaksa untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan pembuktian dan dalam hal terdapat hal-hal yang menarik perhatia hakim MK, amka dimungkinkan ada putusan sela tentang hal-hal tertentu, misalnya ada pilkada ulang, pemungutan suara ulang (PSU) di tempat tertentu atau perhitungan surat suara ulang (PSSU). 

 

Adapun Putusan yang diberikan diakhir proses persidangan dapat berupa :

1.          Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, apabila permohonan tidak terbukti/tidak beralasan menurut hukum dan tidak memenuhi syarat formil.

2.          Permohonan dinyatakan ditolak, apabila permohonan memenuhi syarat formil namun tidak terbukti/tidak beralasan menurut hukum.

3.          Permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian apabila permohonan memenuhi syarat formil dan terbukti/beralasan menurut hukum seluruhnya atau sebagian.

 

Jadi kalah dalam proses pilkada belum berarti kalah menurut hukum, masih ada jalan menang melalui sengketa hasil di MK yang msh bisa ditempuh, sepanjang Pemohon bisa membuktikan ada hal-hal yang melanggar hukum atau merugikan pemohon sepanjang pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020.




Rabu, 08 Juli 2020

Sabar dan Imbalannya

والله يحب الصبرين

Allah menyukai orang-orang yang sabar.

Menurut Imam Al Ghozali, sabar itu ada beberapa macam :
1. Sabar untuk taat kepada Allah
2. Sabar dalam menjauhi larangan Allah
3. Sabar atas cobaan yang diberikan Allah

Barang siapa sabar dengan niat untuk taat kepada  Allah, maka Allah akan memberinya tiga ratus tingkat di surga kelak. Dimana setiap tingkat seluas antara jarak langit dan bumi.

Barang siapa sabar dalam menjauhi larangan Allah, maka Allah akan memberinya enam ratus tingkat di surga kelak. Dimana setiap tingkat seluas jarak antara langit ketujuh dam bumi yang ketujuh.

Dan barang siapa bersabar atas cobaan Allah, maka Allah akan memberinya tujuh ratus tingkat disurga kelak. Dimana setiap tingkat seluas jarak arasy dengan bumi.

Demikian Faedah kita mempunyai sikap sabar, karen sabar itu sebagian dari
Iman.